Keanggotaan didasarkan pada kota-kota yang ditetapkan oleh otoritas administratif pemerintah di berbagai wilayah dan benua di seluruh dunia. Suatu wilayah hanya diakui sebagai "kota" dalam kelompok ini jika secara resmi ditetapkan demikian oleh otoritas terkait.
- Untuk kota dengan populasi 100.000 jiwa atau kurang: Satu petugas verifikasi ditunjuk.
- Untuk kota dengan populasi antara 100.001 hingga 500.000 jiwa: Dua petugas verifikasi ditunjuk. Kota dibagi menjadi dua bagian—Utara/Selatan atau Timur/Barat—dengan pusat kota sebagai titik pembagi; setiap petugas verifikasi bertanggung jawab atas salah satu bagian tersebut.
- Untuk kota dengan populasi lebih dari 500.000 jiwa: Empat petugas verifikasi ditunjuk. Kota dibagi menjadi empat kuadran—Barat Daya, Barat Laut, Tenggara, dan Timur Laut—dengan pusat kota sebagai titik temu; satu petugas verifikasi ditugaskan untuk setiap kuadran.
Untuk memudahkan pencarian anggota International City Cooperation Group yang telah terverifikasi, daftar disusun secara alfabetis berdasarkan huruf pertama Pinyin dari nama masing-masing kota.
Informasi yang dipublikasikan mencakup nama anggota (atau nama panggilan) dan alamat email kontak. Anggota yang bertugas sebagai petugas verifikasi akan memiliki keterangan peran tersebut di samping nama atau nama panggilan mereka.