Piagam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional (Draf untuk Diskusi)

I. Pembukaan

Piagam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional merupakan dokumen internal yang wajib dipatuhi bersama oleh para anggota kelompok; piagam ini berlaku di wilayah negara (atau kawasan) tempat para anggota berada.

II. Definisi

1. Anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional merujuk pada individu (orang perseorangan) yang bekerja sama dengan berbagai lembaga, organisasi, atau individu lain untuk melaksanakan berbagai kegiatan secara bersama-sama.

2. Kelompok Kerja Sama Kota Internasional merujuk pada kelompok yang bersifat terdesentralisasi, tidak resmi, tidak berafiliasi, murni berbasis masyarakat sipil, memiliki ikatan longgar, serta terbentuk secara spontan dan sukarela (serupa dengan berbagai kelompok media sosial).

III. Bergabung dengan International City Cooperation Group

Setiap individu yang memiliki kecakapan hukum dan memenuhi kriteria hukum setempat mengenai usia dewasa di wilayahnya—serta menerima filosofi dan piagam International City Cooperation Group—dapat mengajukan permohonan keanggotaan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari tim layanan International City Cooperation Group dan pihak verifikator (biaya layanan sebesar 100 unit mata uang lokal wajib dibayarkan kepada verifikator pada saat verifikasi), pemohon dapat melanjutkan proses formalitas untuk bergabung dengan kelompok tersebut.

Setelah diterima, anggota dapat berpartisipasi dalam kegiatan operasional tertentu.

IV. Hak-Hak Anggota International City Cooperation Group

1. Hak atas kerja sama yang setara, otonomi, dan partisipasi sukarela.

2. Hak untuk melaksanakan inisiatif kerja sama dan mengambil tindakan.

3. Hak untuk memperoleh bagian dari hasil yang diperoleh melalui kerja sama.

4. Hak untuk memberikan suara dan mencalonkan diri dalam pemilihan di lingkungan International City Cooperation Group.

V. Kewajiban Anggota International City Cooperation Group

1. Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan di wilayah hukum tempat anggota berdomisili atau beroperasi.

2. Kewajiban untuk bekerja sama dan menjalankan kegiatan dengan iktikad baik.

3. Kewajiban untuk menjaga kepentingan International City Cooperation Group dan merahasiakan informasi terkait.

4. Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan resolusi yang ditetapkan oleh Majelis Umum International City Cooperation Group.

5. Kewajiban untuk membayar iuran keanggotaan tahunan sebesar 100 unit mata uang lokal.

VI. Layanan International City Cooperation Group

1. Layanan yang diberikan kepada anggota mencakup penyelenggaraan Majelis Umum dan sidang luar biasa Majelis Umum, serta penyediaan layanan sehari-hari. Majelis Umum dan sidang luar biasa dapat diselenggarakan melalui konferensi video atau metode lainnya. Majelis Umum diselenggarakan setiap tahun. Sidang luar biasa diselenggarakan apabila diperlukan, misalnya dalam keadaan darurat.

2. Layanan sehari-hari: Layanan ini mencakup penanganan masalah operasional tertentu dan pengelolaan perubahan personel anggota. Layanan sehari-hari dilaksanakan sesuai dengan Piagam International City Cooperation Group. Sekretariat Majelis Umum bertanggung jawab atas layanan ini, yang pelaksanaannya dilakukan oleh tim layanan Grup.

VII. Pengunduran Diri Anggota dari Kelompok Kerja Sama Kota Internasional

Pengunduran diri anggota dari Kelompok Kerja Sama Kota Internasional terbagi menjadi dua kategori: pengunduran diri secara sukarela dan pengunduran diri secara tidak sukarela.

1. Pengunduran diri secara sukarela merujuk pada kondisi di mana anggota berhenti berpartisipasi dalam kegiatan Kelompok Kerja Sama Kota Internasional karena alasan pribadi. Pengunduran diri secara tidak sukarela merujuk pada pengakhiran kerja sama dengan Kelompok Kerja Sama Kota Internasional karena alasan selain kondisi pribadi anggota tersebut.

2. Anggota International City Cooperation Group wajib mengundurkan diri dari kerja sama tersebut dalam kondisi pribadi berikut:

1) Jika anggota meninggal dunia selama masa kerja sama, hak dan kepentingan mereka sebagai anggota tetap dipertahankan hingga peringatan satu tahun wafatnya; hak dan kepentingan tersebut akan berakhir setelah masa itu. Proporsi spesifik dari hak dan kepentingan ini akan ditentukan sesuai dengan peraturan internal International City Cooperation Group. Kepemilikan dan pengalihan hak serta kepentingan tersebut akan diatur oleh hukum dan peraturan negara atau wilayah tempat anggota tersebut berada.

2) Anggota wajib mengundurkan diri dari kerja sama jika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya karena alasan pribadi—seperti kesehatan, kapasitas, urusan keluarga, atau perbedaan pandangan maupun filosofi (yang ditunjukkan dengan tidak adanya interaksi apa pun dengan International City Cooperation Group selama periode tiga bulan)—atau jika mereka gagal membayar iuran keanggotaan tepat waktu. Hak dan kepentingan kerja sama yang diperoleh selama masa kemitraan akan tetap dipertahankan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Proporsi spesifik dari hak dan kepentingan ini akan ditentukan sesuai dengan peraturan internal International City Cooperation Group.

3. Pengakhiran kerja sama dengan anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional akibat penarikan diri secara tidak sukarela:

1) Jika anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional menyebabkan kerugian serius bagi Kelompok akibat pelanggaran yang disengaja atau kelalaian berat, Kelompok akan mengakhiri kerja sama dengan anggota tersebut. Hak dan kepentingan anggota tersebut akan diakhiri dan didistribusikan kembali kepada anggota Kelompok lainnya yang tersisa.

2) Jika anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional dijatuhi sanksi pidana karena melanggar hukum atau peraturan di negara atau wilayah tempatnya berada, Kelompok akan mengakhiri kerja sama dengan anggota tersebut. Penanganan hak dan kepentingan anggota tersebut akan diatur berdasarkan ketentuan mengenai penarikan diri secara sukarela.

VIII. Hal-hal yang Berkaitan dengan Hak dan Kepentingan Anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional

1. Pasangan (baik saat ini maupun di masa mendatang) dari anggota Kelompok Kerja Sama Kota Internasional tidak berhak menuntut hak atau kepentingan apa pun yang terkait dengan keanggotaan dalam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional tersebut.

2. Jika seorang anggota meninggal dunia, ahli waris yang sah tidak dapat mewarisi keanggotaan itu sendiri, namun berhak mewarisi hak dan kepentingan yang menjadi hak anggota tersebut.

3. Jika seorang anggota untuk sementara waktu tidak dapat menggunakan hak dan kepentingan keanggotaannya karena sakit atau alasan lain, anggota tersebut dapat memberikan kuasa kepada perwakilan untuk menggunakan hak dan kepentingan tersebut atas namanya.

4. Apabila seorang anggota menyebabkan kerugian yang signifikan bagi Kelompok Kerja Sama Kota Internasional, Kelompok tersebut berhak menuntut ganti rugi dan menjatuhkan sanksi melalui jalur hukum.

IX. Ketentuan Khusus Mengenai Kelompok Kerja Sama Kota Internasional

1. Prinsip Dinamis: Piagam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional akan diubah secara tepat waktu untuk mengakomodasi penerimaan anggota baru dan perubahan dalam lingkungan internasional. Perubahan terhadap Piagam diputuskan oleh Majelis Umum Kelompok Kerja Sama Kota Internasional.

2. Apabila terdapat ketentuan dalam Piagam yang bertentangan dengan hukum negara asal anggota, Piagam tersebut akan diubah guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum negara yang bersangkutan.

3. Hal-hal yang berkaitan dengan rincian kerja sama serta pembagian hak dan kepentingan di dalam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional diatur dalam Peraturan tentang Urusan Kerja Sama Khusus Kelompok Kerja Sama Kota Internasional. Peraturan tersebut disusun dan diterbitkan secara terpisah.

 

Piagam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023.

Piagam Kelompok Kerja Sama Kota Internasional ini diubah pada tanggal 1 September 2023.